Menko PMK Sebut Pemberian Bansos untuk Warga Terdampak Corona Tepat Sasaran

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 23 April 2020 11:36 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto : Okezone.com/Fahreza Rikzy)
Share :

JAKARTA – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako sebesar Rp600 ribu per bulan kepada warga DKI Jakarta yang terkena dampak sosial ekonomi akibat penanganan pandemi virus corona (Covid-19) mulai pekan ini.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut pemberian bansos tersebut tepat sasaran.

Muhadjir turun langsung dalam mengawal jalannya pemberian bansos tersebut di masyarakat. Salah satunya, ia ikut langsung memberikan bansos kepada warga di RW 02 Kelurahan Ancol, Jakarta Utara.

"Bantuan paket sembakonya akan dikirimkan 2 minggu sekali kepada penerima senilai Rp300 ribu, jadi total bantuan tiap bulannya Rp600 ribu per keluarga," kata Muhadjir dalam keterangannya, Kamis (23/4/2020).

Ia menjelaskan, paket bansos merupakan bantuan dari pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan di bawah koordinasi Kemenko PMK.

Ia menambahkan, sasaran dari bansos ini adalah warga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, tapi belum menerima program bantuan nasional seperti PKH maupun program sembako. Bantuan juga menyasar warga yang semula mampu menjadi tidak mampu akibat Covid-19 yang diusulkan Pemprov DKI.

Baca Juga : Update RSD Corona Wisma Atlet per 23 April: 605 Positif, 75 PDP, 14 ODP

Tidak hanya dari pemerintah, Pemprov DKI Jakarta juga akan menyalurkan bansos ke masyarakat. Mantan Mendikbud itu menerangkan, upaya penyaluran bansos diberikan salah satunya agar warga pendatang bisa terbantu dan tidak mudik ke kampung halamannya.

"Mudah-mudahan ini bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari terutama menghadapi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI yang intinya ini adalah untuk membendung agar jangan sampai Covid-19 ini menular ke mana-mana," tutur Menko PMK.


Baca Juga :  PSBB di Jakarta Diperpanjang, DPR Minta Sanksi bagi Pelanggar Dipertegas

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya