PSBB Diperpanjang, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan hingga 23 April

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 23 April 2020 05:45 WIB
Arus lalu lintas di jalanan Jakarta (Okezone.com/Arif)
Share :

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Mei 2020. Sejurus kemudian, kebijakan sistem ganjil-genap di jalanan Ibu Kota juga ditiadakan hingga 23 April.

Perpanjangan masa nonaktif ganjil-genap dalam rangka mendukung PSBB sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menuturkan, awalnya penonaktifan ganjil-genap alias gege di Jakarta berlaku sampai 19 April, namun kini diperpanjang menyesuaikan PSBB.

“Gage tetap ditiadakan sampai dengan 23 April 2020,” ujar Fahri dalam keterangan tertulis diterima Okezone, Kamis (23/4/2020).

Fahri menuturkan pihaknya akan mengevaluasi kembali kebijakan ganjil-genap nantinya untuk menentukan apakah tetap ditiadakan atau diaktifkan kembali. "Nanti akan kita evaluasi kembali," tandas Fahri.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pihaknya memperpanjang status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 22 Mei mendatang.

Baca juga: PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang hingga 22 Mei

PSBB Jakarta sayogianya berakhir pada Jumat 24 April setelah diberlakukan sejak 10 April lalu. Namun, Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan memperpanjang lagi, mengingat sebaran Covid-19 di wilayahnya masih sangat tinggi dan warga belum sepenuhnya disiplin mematuhi arahan tetap di rumah.

"Memperpanjang PSBB 28 hari, sampai 22 Mei," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.

Anies meminta aparat menindak tegas pelanggar PSBB. Jika pada tahap pertama pelanggar hanya ditegur, kali ini diberi sanksi lebih berat agar patuh.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya