Aturan Warga Tidak Ber-KTP Padang Dilarang Masuk Batal Diterapkan

Rus Akbar, Jurnalis
Kamis 23 April 2020 08:47 WIB
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah. (Foto: Dok Okezone/Rus Akbar)
Share :

PADANG – Rencana aturan hanya warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Padang saja yang bisa masuk saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) batal diterapkan. Hal itu sebagaimana ditegaskan Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah pada Rabu 22 April 2020.

Ia mengatakan larangan warga ber-KTP luar dilarang masuk wilayah Kota Padang memang sempat diwacanakan. Namun setelah dilakukan rapat dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, tidak jadi diberlakukan. Alasannya, tidak disetujui kepala daerah lain di Sumbar.

Baca juga: Jika PSBB Disetujui, Warga Tanpa KTP Padang Dilarang Masuk 'Kota Tercinta'

"Kemarin memang ada ide seperti itu. Tapi setelah dibicarakan oleh Pak Gubernur, maka bupati dan wali kota se-Sumbar tidak menyetujui," kata Mahyeldi.

Ia menjelaskan, rencana tersebut sebenarnya untuk memutus penularan virus corona antardaerah. Adapun solusi lain yang diambil Pemkot Padang, kata Mahyeldi, selama PSBB setiap wilayah perbatasan akan dijaga ketat.

Apabila tidak ada keperluan penting, tegas dia, maka masyarakat yang keluar dan masuk di suatu wilayah akan diseleksi.

"Kalau tidak ada keperluan, ditolak. Untuk apa masuk Padang, positif sudah banyak, sangat membahayakan bagi mereka. Maka itu kaitannya dengan KTP tidak disetujui. Hanya di perbatasan dikendalikan untuk yang keluar dan masuk, termasuk di kota Padang," ujarnya.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya