Fenomena Curi Start di Tengah Kebijakan Larangan Mudik

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Jum'at 24 April 2020 19:27 WIB
Ilustrasi (Dok. okezone)
Share :

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Dengan tahapan, pada tanggal 24 April sampai 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April sampai 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April sampai 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April sampai 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

Pemudik Curi Start

Kebijakan larangan mudik membuat sebagian masyarakat kecil kesusahan. Pandemi Covid-19 banyak menghancurkan sektor pekerjaan mereka. Ketika mereka tak lagi mampu di ibu kota, mereka pun dilarang untuk kembali ke kampung halaman.

"Ibaratnya, mudik atau tak mudik akan sama saja, sama-sama susah! Mas," kata Mamus pedagang buah di kawasan Pasar Baru, Jakarta ini.

Pria asal Darma, Kabupaten Kuningan itu merupakan pedagang buah di Pasar Baru Bekasi. Dia sudah dua bulan ini tidak bisa mencari keuntungan dari hasil jualnya itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya