Arab Saudi Akhiri Penerapan Hukuman Cambuk bagi Pelanggar Hukum

Rahman Asmardika, Jurnalis
Sabtu 25 April 2020 11:52 WIB
Foto: Reuters.
Share :

RIYADH – Arab Saudi akan mengakhiri pencambukan sebagai bentuk hukuman dan menggantinya dengan hukuman lain.

Menurut sebuah dokumen yang dilihat Reuters, Komisi Umum Mahkamah Agung Arab Saudi bulan ini memutuskan bahwa hukuman cambuk akan digantikan oleh hukuman penjara atau denda, atau keduanya.

"Keputusan itu merupakan perpanjangan dari reformasi hak asasi manusia yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman dan pengawasan langsung Putra Mahkota Mohammed Bin Salman," demikian disampaikan dalam dokumen itu.

Pencambukan telah diterapkan untuk menghukum berbagai kejahatan di Arab Saudi. Tanpa sistem hukum yang dikodifikasikan agar sejalan ayat-ayat yang membentuk hukum syariah, atau hukum Islam, hakim memiliki keleluasaan untuk menafsirkan ayat-ayat agama dan menghasilkan putusan mereka sendiri.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah mendokumentasikan kasus-kasus sebelumnya di mana hakim Saudi telah menghukum para penjahat cambuk karena berbagai pelanggaran, termasuk keracunan dan pelecehan publik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya