Mengingat Kota Makassar telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) otoritas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, menghentikan penerbangan pesawat komersial.
"Ini hanya penerbangan komersil yang bersifat penumpang untuk penerbangan cargo masih normal dan penumpang yang diizinkan oleh Kementerian Perhubungan itu masih tetap dilaksanakan," ungkap Wahyudi.
Dihentikannya penerbangan pesawat komersial dilakukan selama satu bulan lebih, dimulai sejak 24 April dan berakhir hingga 1 Juni 2020 mendatang.
(Arief Setyadi )