BANDUNG - Untuk mendisiplinkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung masih harus menutup paksa sejumlah toko dan lokasi usaha yang tidak dikecualikan. Pada Minggu 26 April 2020), Satpol PP pun menutup paksa 20 toko dan tempat usaha yang membandel.
"Kita dibantu dengan Gugus Tugas Kecamatan, masih ada beberapa toko dan ritel yang melebihi jam operasional. Kita langsung tutup dengan penempelan stiker berupa penutupan operasional hingga 5 Mei 2020," tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Senin (27/4/2020).
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung tentang PSBB, seluruh toko dan lokasi usaha wajib tutup, kecuali toko bahan pokok, apotek, binatu, dan rumah makan atau restoran dengan syarat dibawa pulang. Selain itu, jam operasional toko modern dari Pukul 10.00-20.00 WIB. Sedangkan pasar rakyat dengan waktu operasional yaitu pukul 04.00-12.00 WIB.
Sanksi itu mangacu pada Perwal PPSB. Mulai sanksi administrasi, kemudian teguran, peringatan, hingga pencabutan izin usahanya.
"Setiap hari kita laporan, semalam saja kurang lebih 20 dari yang dikecualikan kita tutup. Ini merupakan tidak lanjut atas pengaduan dari masyarakat juga," ujarnya.