DEPOK - Guna memutus mata rantai penularan Corona Virus disease (Covid-19), penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan pemerintah daerah di sejumlah wilayah di Indonesia. Diantaranya Kota Depok, Jawa Barat.
Sejak awal diterapkan aturan PSBB sampai saat ini berjalan tiga pekan, masih ada saja masyarakat yang acuh terhadap peraturan tersebut. Padahal sosialisasi maupun imbauan selalu disampaikan secara berulang kepada masyarakat.
Sedangkan Pemerintah Kota Depok mengungkapkan, telah mengitesifkan pengawasan di lingkungan warga dengan menarik sejumlah petugas gabungan yang berada di sejumlah perbatasan. Tujuanya agar masyarakat patuh terhadap aturan PSBB, tapi hal itu tidak terlihat dan hanya menjadi ceremony atau omong doang (Omdo).
Pelanggaran PSBB itu banyak dilakukan ketika memasuki bulan suci Ramadan, hampir tiap sore hari remaja di kota berjuluk belimbing ini melakukan ngbuburit menggunakan motor. Mereka berboncengan dua atau tiga orang dalam satu motor tanpa mengunakan masker.