CIREBON - Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis berencana untuk memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha atau para pengelola toko, yang masih membuka tokonya di masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Azis mengatakan, pada Sabtu 9 Mei 2020 besok pihaknya akan melakukan pemantauan. Bila didapati ada toko yang masih buka, maka pihaknya langsung menindak tegas toko-toko tersebut sesuai aturan PSBB yang berlaku. Selain itu, Azis mengancam bakal meninjau ulang kembali perizinan dari toko-toko yang melanggar.
"Kita akan beri sanksi tegas seusai aturan yang berlaku. Kalau ada (pengusaha) yang tidak patuh kami akan meninjau ulang kembali perizinan yang sudah kami keluarkan," kata Azis kepada wartawan, usai melakukan sosialisasi peraturan PSBB, di Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (8/5/2020).
Dijelaskan Azis, toko-toko yang tidak diperbolehkan buka selama masa PSBB adalah toko-toko bukan pengecualian. Di mana, dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Cirebon nomor 14/2020 tentang penerapan PSBB di Kota Cirebon, terdapat delapan jenis toko atau unit usaha yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB. Yakni unit usaha dibidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan dan konstruksi.
Hingga hari ketiga penerapan PSBB Jabar, lanjut Azis, masih banyak ditemukan pengusaha yang belum paham tentang aturan-aturan selama masa PSBB. Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya kemudian gencar melakukan sosialisasi perihal aturan-aturan PSBB.