Anies: Penerbitan Pergub 41 Tahun 2020 untuk Membuat Masyarakat Disiplin saat PSBB

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2020 17:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (foto: istimewa)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, pihaknya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota DKI Jakarta.

Ia berharap, dengan adanya regulasi itu dapat membuat masyarakat kian disiplin dalam menjalani aturan saat berlangsungnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Karena itulah, harus lebih disiplin. Taati aturannya," kata Anies di Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020).

 

Selain itu, lanjut dia, tujuan diterbitkannya Pergub nomor 40 tahun 2020 itu sebagai payung hukum bagi para petugas yang berkerja di lapangan dalam penerapan PSBB di wilayah Ibu Kota. Sehingga nantinya mereka mempunyai dasar hukum yang kuat dalam menindak para pelanggar.

"Bagi penegak peraturan juga punya pegangan. Teman-teman ini yang bekerja di lapangan ini harus punya dasarnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, regulasi itu sudah ditandatangani dirinya dan ditetapkan pasa 30 April 2020 lalu. Alasannya, demi penegakan hukum saat masa PSBB yang waktunya terbatas.

"Sudah diundangkan pada 30 April. Setelah langsung dilaksanakan, karena waktunya (PSBB) terbatas," kata Yayan kepada wartawan, kemarin.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya