Anies: Penerbitan Pergub 41 Tahun 2020 untuk Membuat Masyarakat Disiplin saat PSBB

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2020 17:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (foto: istimewa)
Share :

"Bagi penegak peraturan juga punya pegangan. Teman-teman ini yang bekerja di lapangan ini harus punya dasarnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, regulasi itu sudah ditandatangani dirinya dan ditetapkan pasa 30 April 2020 lalu. Alasannya, demi penegakan hukum saat masa PSBB yang waktunya terbatas.

"Sudah diundangkan pada 30 April. Setelah langsung dilaksanakan, karena waktunya (PSBB) terbatas," kata Yayan kepada wartawan, kemarin.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya