PANDEMI Covid-19 memukul Indonesia. Pemerintah tidak hanya berperang melawan Covid-19 dan mencari cara menekan sekecil mungkin korban, tapi juga harus putar otak mengatasi jutaan pengangguran baru dan meningkatnya angka kemiskinan. Jika masalah ini tak diatasi, dikhawatirkan Indonesia akan mengalami krisis ekonomi.
Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, Dr Beta Yulianita Gitaharie mengatakan, data terbaru dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), ada 6 juta orang yang bekerja di sektor formal terkena PHK.
Beta mengatakan, ada masyarakat yang harus bekerja di rumah atau work from home (WFH), tapi perusahaannya masih mampu menggaji. Namun, tak semua orang punya keberuntungan yang sama. Banyak perusahaan yang tak punya income security dengan terpaksa melakukan PHK.
PHK besar-besaran inilah yang membuat Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan aturan pembatasan sosial yang dilakukan. Warga berusia 45 tahun ke bawah diizinkan bekerja, di tengah aturan PSBB yang tengah berjalan.
Rentang usia tersebut dinilai minim risiko kematian jika terpapar virus corona. Kelompok muda disebut punya fisik sehat, punya mobilitas tinggi dan belum tentu sakit saat terpapar.
"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Senin 11 Mei 2020.
Pemerintah, kata Doni, berusaha agar usaha penanganan corona yang dilakukan sekaligus tidak membawa dampak kehilangan pekerjaan. Untuk itulah, dia menekankan pentingnya menaati aturan dan protokol kesehatan yang ditetapkan.
Upaya Pemerintah
Guna mengatasi dampak ekonomi akibat Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan sejumlah strategi. Pertama, Pemerintah akan memberikan stimulus bagi perusahaan yang berkomitmen tidak melakukan PHK.