Hindari Penumpukan di Bandara, Ini Prosedur Antrean Sesuai Aturan

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Kamis 14 Mei 2020 15:35 WIB
Antrean penumpang di Bandara Samratulangi Manado terapkan social distancing di tengah corona (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memberikan kelonggaran kepada pihak-pihak tertentu untuk bepergian di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Kebijakan tersebut membuat aktivitas di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta kembali ramai.

Bahkan terjadi penumpukan antrean verifikasi dokumen di Terminal 2. Dari sejumlah foto yang beredar di media sosial menampilkan bahwa orang-orang yang menumpuk di Terminal 2 tampak mengenakan masker, namun mereka tidak menerapkan physical distancing.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penumpang sebelum diizinkan terbang, berikut ulasannya.

1. Bawa Dokumen yang Diperlukan

Pertama, setiap calon penumpang diwajibkan untuk membawa sejumlah dokumen sesuai dengan aturan berlaku Dokumen tersebut antara lain tiket, surat keterangan alasan perjalanan atau surat tugas dari instansi atau perusahaan serta surat keterangan bebas Covid-19.

Awaluddin juga meminta kepada calon penumpang untuk melengkapi seluruh dokumen perjalan sebelum jadwal keberangkatan. Karena pihak bandara tidak menyediakan fasilitas untuk melengkapi surat kesehatan termasuk rapid test. Saat ini, rapid test yang dilakukan di Bandara Soetta hanya khusus pekerja imgiran Indonesia. Sementara untuk calon penumpang domestik ditiadakan.

"Saat ini rapid test yang ada di bandara kedatangan internasional khusus para pekerja migran. Untuk calon penumpang agar tidak mencari surat keterangan sehat perjalanan itu di bandara. Karena surat keterangan sehat bebas COVID-19 itu menjadi syarat untuk pembelian tiket di maskapai," jelasnya.

2. Tiba di Bandara 4 Jam Sebelum Terbang

Penumpang juga diimbau untuk tiba di bandara 3 atau 4 jam sebelum keberangkatan. Hal tersebut lantaran ada pemeriksaan kelengkapan dokumen di pintu masuk terminal akan dilakukan Petugas Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19. Pemeriksaan calon penumpang di Terminal 2 dilakukan di Gate 4 sementara di Terminal 3 dilakukan di Gate 3. Datang lebih awal juga dapat dilakukan untuk menghindari antrian dengan penumpang lainntya.

3. Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Check-In

Calon penumpang baru diizinkan masuk gedung terminal apabila seluruh dokumen perjalanan dinyatakan lengkap. Calon penumpang juga akan tetap menjalani pemerikaaan di Security Check Point (SCP) 1. Tak hanya sampai disitu, calon penumpang masih harus mengisi Health Alert Card (HAC) di Posko Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di area check-in. Setelah dinyatakan lengkap calon penumpang akan mendapatkan surat clearance dari KKP, dan diizinkan untuk melalukan check-in.

"Kemudian setelah mengisi HAC, mereka akan diverifikasi oleh tim dari KKP dan kemudian KKP mengeluarkan surat clearence bahwa yang bersangkutan layak untuk melakukan perjalanan," ujar Awaluddin.

Setelah melakukan check in, petugas Aviation Security (Avsec) akan memeriksa kembali surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri untuk masuk ke ruang tunggu (boarding lounge).

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya