MUI DIY Anjurkan Masyarakat Salat Id di Rumah, Ini Tata Cara Pelaksanaannya

krjogja.com, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2020 15:42 WIB
Foto: Ist
Share :

YOGYAKARTA – Majelis Ulama Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (MUI DIY) meminta masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah akibat merebaknya pandemi Covid-19.

Hal itu diatur dalam Tausiah MUI Nomor A-465/MUI-DIY/V/2020 sebagaimana sudah ditetapkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Sesuai surat resmi yang ditandatangani Ketua Umum MUI DIY KH Thoha Abdurrahman dan Sekretaris Umum MUI DIY KRT Drs H Ahma Mukhsin Kmaulauddingrat mempertimbangkan bahwa salat idul fitri hukumnya sunnah muakadah dan boleh dilakukan sendiri tanpa khutbah atau dilakukan berjamaah dengan khutbah dan khutbah itu hukumnya bukan rukun.

Surat yang juga ditandatangani Komisi Fatwa MUI DIY Prof Dr Drs KH Makrus Munajat SH, MHum dan Dr H Oman Fathurohman SW Mag, itu mempertimbangkan bahwa setiap orang wajib melakukan iktiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al Dharruriyat Al-Khams).

Saat kondisi darurat seperti ini dan pada sampai 1 Syawal 1441 H, kondisi dikuatirkannya risiko penularan covid-19, maka dianjurkan diselenggarakan di rumah masing-masing. Jika dilakukan di masjid atau lapangan berpeluang terjadinya penyebaran virus secara massal,” demikian KH Thoha Abdurrahman melalui keterangan resminya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya