JAKARTA - Sesuai peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ada daftar profesi yang diperbolehkan bekerja di luar rumah, seperti di bidang keamanan, bidang kesehatan, keuangan, kebutuhan pokok sehari-hari, dan beberapa bidang lain.
Ternyata, walau tidak termasuk dalam daftar pekerjaan tersebut, masih ada sejumlah orang yang tetap keluar dan beraktivitas di luar rumah.
"Di daerah yang melaksanakan PSBB, ada 60,3% orang yang disiplin untuk bekerja di rumah sementara ada 31% yang tidak disiplin dan masih bekerja di luar rumah," ungkap Lembaga Median dalam hasil survei yang dilakukannya, Senin (18/5/2020).
Selain itu, di daerah yang melaksanakan PSBB, 51,6% orang disiplin terhadap peraturan dalam menggunakan transportasi saat keluar rumah. Sementara 45,3% kurang disiplin.
Sementara itu, 52,6% orang menahan diri untuk sama sekali tidak beribadah di rumah ibadah. Sementara masih ada 39,1% yang masih datang ke rumah ibadah.
"Tingkat disiplin warga di daerah PSBB terhadap tiga perilaku (bekerja dari rumah, tidak beribadah di tempat ibadah, taat terhadap peraturan transportasi) perlu diperbaiki karena dalam sepekan terakhir sesuai data diambil, level disiplin baru menyentuh angka 51,6%-60,3%," jelas dia.
Responden dalam survei ini dipilih secara acak dari survei nasional median sebelumnya, yakni survei pada September 2018-Februari 2020 ditemukan total 20.658 nomor telepon.
Dari total 20.658, diambil sampel 1.000 nomor telepon responden, dengan margin of error sebesar plus minus 3% pada tingkat kepercayaan 95%.
(Salman Mardira)