JAKARTA - Pos pengamanan Check Point Cikarang Barat hari ini melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan. Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan bus, ELF dan angkutan pribadi yang dicurigai akan melaksanakan mudik.
10.20 Polri Bantah Izinkan Mudik Berbekal Surat RT/RW.
Pos Pam Check Point Cikarang Barat, melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan Bus,ELF dan angkutan pribadi yg di Curigai
akan melaksanakan mudik.#OpsKetupatJaya2020 #AparatTegasLarangMudik pic.twitter.com/r5qJO8Jp6b— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) May 18, 2020
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya memperbolehkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk melakukan perjalanan mudik lokal saat hari raya Lebaran atau Idul Fitri. Adapun wilayah hukum Polda Metro meliputi Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, mudik lokal hanya dibolehkan di wilayah-wilayah yang masih masuk ke wilayah hukum Polda Metro. Artinya, masyarakat dilarang pergi keluar wilayah hukum Polda Metro
“Yang enggak boleh itu keluar dari Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang. Jadi, wilayah yang ada di bawah hukum itu silakan saja,” kata Yusri saat dihubungi Okezone di Jakarta, Jumat (15/5/2020).
(Ahmad Luthfi)