Pemerintah sendiri menggaungkan protokol kesehatan seperti, physical distancing, larangan mudik, cuci tangan dengan sabun selama 20 detik, wajib penggunaan masker, tidak menciptakan kerumunan, dan lainnya.
"Khususnya terhadap peraturan dan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah," tutur Agung.
Sebagai contoh penegakan hukum di Riau, salah satu pelanggar PSBB yakni pemilik Warung Internet (Warnet) yang masih nekat beroperasi di tengah pandemi Covid-19 tanpa mengindahkan aturan-aturan di PSBB.
Dalam fakta persidangan Kamis 14 Mei 2020 di Pengadilan Negeri Pekanbaru, terdakwa Dharma Wijaya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dengan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp750 ribu. Terdakwa didakwa melanggar pasal sementara, Pasal 216 KUHP.
(Arief Setyadi )