TEL AVIV - Pengadilan distrik Israel pada Senin (18/5/2020) memvonis bersalah seorang ekstremis Yahudi atas pembunuhan terhadap seorang balita Palestina dan orang tuanya dalam kasus pembakaran rumah pada 2015. Insiden itu sempat mengguncangkan Israel dan menyulut kekerasan antara Israel dan Palestina selama berbulan-bulan.
Pengadilan memutuskan, Amiram Ben-Uliel terbukti melemparkan sejumlah bom api ke sebuah rumah di Tepi Barat pada Juli 2015 sewaktu keluarga penghuni rumah itu sedang tidur. Aksinya tersebut menewaskan Ali Dawabsheh yang berusia 18 bulan dan kedua orang tuanya yang mengalami luka bakar hebat. Kakak laki-laki Ali yang berusia empat tahun selamat.
“Keputusan pengadilan ini tidak akan mengembalikan keluarga saya,” kata Hussein Dawabsheh, kakek balita itu di luar pengadilan setelah vonis dijatuhkan sebagaimana dilansir VOA. “Namun, saya tidak ingin ada keluarga lain yang menghadapi trauma yang saya alami.”
Pada saat aksi pembakaran berlangsung, pihak berwenang Israel sedang disibukkan berbagai kasus serangan terhadap warga Palestina oleh sejumlah ekstremis Yahudi. Namun, serangan bom api di Desa Duma, Tepi Barat itu merupakan kasus yang paling sensitif, yang tidak hanya membuat marah orang-orang Palestina, tapi juga banyak warga Israel.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu sempat menjanjikan untuk menyeret pelaku ke pengadilan. Para penyelidik Israel bahkan menempatkan sejumlah tersangka dalam tahanan administratif, sesuatu yang biasanya hanya diberlakukan terhadap militan Palestina. Penahanan administratif memungkinkan pihak berwenang menahan tersangka selama berbulan-bulan tanpa mengajukan dakwaan resmi.
“Ini serangan bermotif rasis. Pengadilan memutuskan ini merupakan serangan teroris,” kata Jaksa Penuntut Yael Atzmon. “Teror adalah teror. Siapa pun pelakunya.”
Ia menegaskan, meski pelaku menyatakan tujuan utama aksinya adalah untuk menunjukkan dukungan terhadap Israel, tindakannya itu tidak dapat dibenarkan.
(Rahman Asmardika)