JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan operator penerbangan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan sanksi kepada operator angkutan udara dan operator bandara, pada Selasa (19/5/2020).
“Berdasarkan investigasi yang dilakukan inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan operator angkutan udara dan operator bandar udara,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).
Ia menyampaikan, operator angkutan udara melanggar ketentuan yang tertera pada Pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” ucap Adita.
Ia menjelaskan, selain maskapai penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara memberikan sanksi kepada operator bandara.
“Berdasarkan PM 18 Tahun 2020, operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik (physical distancing). Hasil investigasi kami menunjukkan terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandara sehingga kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang,” tutur Adita.
Adita menegaskan, Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan para pemangku kepentingan transportasi udara.
“Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa. Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” ucap Adita.
Ia mengimbau para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.
“Seluruh peraturan dan regulasi penerbangan tersebut kami rancang untuk memastikan bahwa transportasi udara tidak menjadi sarana penyebaran Covid-19 di Indonesia. Seluruh stakeholder harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada dan menyadari operasi penerbangan dikecualikan ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” tutur Adita.
(Erha Aprili Ramadhoni)