JAKARTA – Mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak, Habib Bahar bin Smith harus menjalani sisa masa tahanannya usai program asimilasi yang diterimanya dicabut.
Habib Bahar kembali menjalani masa tahanannya di Lapas Gunung Sindur karena dianggap melanggar program asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, sampai Selasa (19/5/2020) malam, pihaknya masih belum mendapatkan akses masuk lapas.
“Saya masih belum dapat akses masuk lapas,” kata Ichwan kepada Okezone, Selasa (19/5/2020) malam.