MANADO - Di tengah pandemi Covid-19 ketika pemerintah mengimbau untuk menerapkan social distancing dan physical distancing, Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) justru mendapat laporan adanya sekelompok anak muda yang sedang berkumpul dan membuat keributan.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, anak-anak muda tersebut berkumpul di dalam kamar salah satu penginapan dalam keadaan mabuk-mabukan dan membuat kegaduhan.
Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba Lintas Provinsi
Katimsus Maleo Polda Sulut Kompol Prevly Tampanguma mengatakan, timsus langsung menindaklanjuti hal tersebut dengan bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Hasilnya kami dapati di dalam kamar nomor 108 terdapat sembilan orang anak muda yang terdiri dari enam pria, dan tiga wanita yang sedang mengkonsumsi zat yang membuat mabuk," ujar Prevly, Rabu (20/5/2020).
Baca juga: Belajar dari Medsos, Pengedar Ganja di Bengkulu Rakit Senpi Laras Pendek
Kesembilan pemuda yang diamankan tersebut masing-masing berinisial TH (19), RL (16), BT (16), RE (14), VT (17) BT (18), FB (19), EM (17), dan SM (16). Selain itu turut diamankan Delapan kaleng lem merk Eha- Bond, 35 sachet obat batuk Merk Komix, 2 strip tablet jenis dextromethorpan yang obatnya telah dikonsumsi, 1 botol miras jenis Cap Tikus serta 1 dus kondom merk sutra isi 5.
"Selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti diamankan dan diserahkan kepada piket Polresta Manado guna kepentingan pemeriksaan," pungkas Prely.
(Awaludin)