Kejagung Limpahkan Berkas Dakwaan 5 Tersangka Jiwasraya ke Pengadilan Tipikor

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 21 Mei 2020 04:54 WIB
Ilustrasi. (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Kejaksaan Agung RI melimpahkan berkas dakwaan terhadap lima tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Pengadilan Tipikor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono menuturkan, berkas dakwaan yang diserahkan adalah atas nama Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, dan Beny Tjokrosaputro.

“Rabu, 20 Mei 2020 Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI bersama-sama Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya,” ucap Hari dalam keterangannya kepada Okezone, Kamis (21/5/2020).

Kata Hari, kelima terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya