JAKARTA – Warga luar Jabodetabek yang membutuhkan pelayananan kesehatan darurat di salah satu rumah sakit yang berlokasi di wilayah Jakarta tak wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Selain itu, pendamping dari pasien tersebut pun juga tak harus mengurus SIKM untuk melintas di wilayah Ibu Kota.
Hal itu sesuai dengan Pasal 5 Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
“Adapun bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pendamping tidak memerlukan SIKM karena termasuk yang dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan bepergian dengan tujuan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta,” tulis akun instagram @layananjakarta yang dikutip Okezone, Senin (26/5/2020).
Sebagai informasi, dalam Pergub 47 Tahun 2020, bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK
Mereka yang diizinkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.
Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.
(Fahmi Firdaus )