JAKARTA - Satu pengemudi mobil dari luar Jabodetabek yang melintas di kawasan posko cek poin Pasar Jumat, Jakarta Selatan disuruh putar balik oleh petugas gabungan dari Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP, Selasa (26/5/2020).
Berdasarkan pantauan Okezone hingga pukul 09.30 WIB, satu pengedara tersebut harus putar balik karena tak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke wilayah Ibu Kota.
"Sudah tiga harus diputarbalikan saya," ujar Petugas Satpol PP Kebayoran Lama, Effendi di lokasi.
Selain tak punya SIKM, tiga pengendara yang diputar balik ini tak mampu menunjukkan surat keterangan kerja ataupun identitas wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Tenaga Medis yang Ingin Balik ke Jakarta Tak Perlu Urus SIKM
"Mereka berpelat nomor dari wilayah Sukabumi, Riau dan Lampung," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pergub No 47 Tahun 2020, warga Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta harus menunjukkan SIKM Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
(Qur'anul Hidayat)