SURABAYA - Pemkot Surabaya, Jatim terus berupaya untuk menekan penularan virus corona di masyarakat. Salah satunya dengan memasang rambu baru, yakni wajib memakai masker. Rambu-rambu tersebut terpasang di pinggir jalan Kota Surabaya dan pintu masuk Kota Surabaya.
Selain itu, rambu juga dipasang di daerah zona merah di Kota Pahlawan ini, seperti di Jalan Gubeng, Jalan A Yani, Jalan Rungkut, Jalan Darmo dan lainnya. Dengan adanya rambu wajib pakai masker diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan warga ketika keluar rumah.
Pemasangan rambu wajib pakai masker ini sesuai dengan peraturan wali kota mengenai peningkatan kewaspadaan Covid-19 pada jasa transportasi.
"Rambu itu dipasang di pintu masuk ke Kota Surabaya, jalan protokol, tengah kota dan kawasan yang banyak kasus Covid-19 seperti di Rungkut," terang Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, Senin (1/6/2020).