JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan untuk memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), meski PSBB jilid III akan berakhir pada Kamis 4 Juni 2020.
Diketahui sebelumnya, beredar draf salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 yang berisikan soal perpanjangangan masa PSBB hingga 18 Juni 2020.
Berdasarkan hasil penelusuran terkait regulasi tersebut, diperoleh informasi bahwa regulasi Kepgub Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta adalah kebijakan yang telah ditetapkan sejak tanggal 22 April 2020 untuk pemberlakuan PSBB tahap kedua atau perpanjangan PSBB pertama yaitu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020.
"Hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta," tulis Pemprov DKI dalam portal data.jakarta.go.id yang dikutip Okezone, Rabu (3/6/2020).
Baca Juga : Residivis Spesialis Pecah Kaca Mobil Sasar Warung Pecel Lele
Baca Juga : Konferensi Pers Pemprov DKI Jakarta soal PSBB Mendadak Ditunda
Terkait PSBB akan diperpanjang atau tidak, nantinya akan disampaikan secara resmi melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada 4 Juni 2020.
"Pengumuman terkait (PSBB) akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta," sambungnya.
(Angkasa Yudhistira)