Setelah diamankan, pekerja migran ilegal itu kemudian dibawa menggunakan kenderaan ke Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Dumai di Hotel Mayang Suri.
"Setelah kita pastikan mereka tidak membawa barang terlarang, mereka kita serahkan kepada tim GTPP Covid-19 Dumai untuk dilaksanakan pemeriksaa kesehatan dan karantina selama 14 hari sebelum nantinya diberangkatkan menuju daerah asal," terangnya.
Himawan menyebutkan, para pekerja migran ilegal itu terpaksa kembali ke Indonesia secara ilegal. Itu karena mereka telah kehilangan pekerjaan pasca-diperpanjangnya masa karantina wilayah (lockdown) di Malaysia hingga 9 Juni 2020 mendatang.
"Mereka tak punya pilihan untuk pulang secara ilegal karena untuk pulang secara resmi mereka tidak punya uang dan juga dokumen resmi," tukasnya.
(Awaludin)