Ini Kendala KPK saat Berburu Nurhadi

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2020 20:51 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RH). Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan kasus tersebut tidak dapat terungkap tanpa bantuan dari masyarakat.

Firli pun mengungkapkan kendala yang dialami KPK selama berburu Nurhadi.

“Karena pegawai KPK tidak lebih dari 1.600, dan bentangan Indonesia sangat luas. KPK selalu bilang bahwa bersama masyarakat kita bisa memberantas korupsi. Kendala memang pasti ada, setiap proses ada kendala. Tapi tidak penting kendala itu, tapi bagaimana kita bisa menghadapi kendala,” kata Firli dalam Special Report di iNews TV, Kamis (4/6/2020).

Lebih lanjut soal keterlibatan menantu Nurhadi, Firli menyebutkan bahwa memang kasus korupsi memang tidak dapat dilakukan seorang diri.

“Pelaku itu bermacam-macam, pertama yang melakukan, yang membantu, yang tururt serta, dan yang menyuruh. Nhd (Nurhadi) merupakan pelaku korupsi menerima suap, pasti ada yang membantu yakni RH (Rezky Herbiyono) yang termasuk orang yang membantu atau turut serta,” imbuh Firli.

Lebih lanjut, Firli menjelaskan bahwa Nurhadi bersalah karena telah menerima hadiah ataupun janji dalam menyelesaiukan perkara yang ada sengketa.

“Kita berpijak pada alat bukti keterangan saksi serta petunjuk. KPK juga dapat melakukan proses penyelidikan terhadap penyelenggara negara. Dan yang dilakukan tersangta Nhd (Nurhadi) karena menerima hadiah, janji dan penyuapan,” imbuh Firli.

Selain Nurhadi dan Rezky Herbiyono, KPK juga telah menetapkan Hiendra Soenjoto sebagai tersangkat namun hingga saat ini belum ditemukan keberadaannya.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Baca Juga : Besok Jam Operasional KRL Mulai Pukul 04.00 WIB

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya