Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara, Kejagung Tunggu Salinan Putusan

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 25 Juli 2025 |16:25 WIB
Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara, Kejagung Tunggu Salinan Putusan
Hukuman Zarof Ricar diperberat jadi 18 tahun penjara (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menjadi 18 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum bisa memberi sikap karena belum menerima salinan lengkap putusan banding tersebut.

“Sampai saat ini, mereka (jaksa) belum mendapatkan salinan lengkapnya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (25/7/2025).

Anang mengaku baru mengetahui perkembangan vonis ini dari pemberitaan media. Jika salinan putusan tersebut sudah diterima, Kejagung akan mengkaji isi putusan dan menyampaikan tanggapan lebih lanjut ke publik.

“Segera setelah kami lihat salinan lengkapnya, baru kami akan memberikan pernyataan resmi,” jelas dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman bagi Zarof Ricar yang dikenal sebagai makelar kasus. Hukuman Zarof kini naik menjadi 18 tahun penjara, dari sebelumnya 16 tahun yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement