Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutus perkara ini terdiri dari Hakim Ketua Albertina Ho, dan anggota H. Budi Susilo serta Agung Siswanto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian amar putusan yang dikutip pada Jumat 25 Juli 2025.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindak pidana yang dilakukan Zarof telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.
“Perbuatan terdakwa membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia, seolah-olah mereka mudah disuap dan mudah diatur sesuai kemauan orang yang memiliki uang untuk membelokkan keadilan,” imbuhnya.
(Arief Setyadi )