JAKARTA – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menjadi 18 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum bisa memberi sikap karena belum menerima salinan lengkap putusan banding tersebut.
“Sampai saat ini, mereka (jaksa) belum mendapatkan salinan lengkapnya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (25/7/2025).
Anang mengaku baru mengetahui perkembangan vonis ini dari pemberitaan media. Jika salinan putusan tersebut sudah diterima, Kejagung akan mengkaji isi putusan dan menyampaikan tanggapan lebih lanjut ke publik.
“Segera setelah kami lihat salinan lengkapnya, baru kami akan memberikan pernyataan resmi,” jelas dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman bagi Zarof Ricar yang dikenal sebagai makelar kasus. Hukuman Zarof kini naik menjadi 18 tahun penjara, dari sebelumnya 16 tahun yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutus perkara ini terdiri dari Hakim Ketua Albertina Ho, dan anggota H. Budi Susilo serta Agung Siswanto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian amar putusan yang dikutip pada Jumat 25 Juli 2025.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindak pidana yang dilakukan Zarof telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.
“Perbuatan terdakwa membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia, seolah-olah mereka mudah disuap dan mudah diatur sesuai kemauan orang yang memiliki uang untuk membelokkan keadilan,” imbuhnya.
(Arief Setyadi )