JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof pun tetap dihukum 18 tahun penjara.
“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian putusan yang dilihat dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (14/11/2025).
Putusan kasasi Zarof itu diketok pada Rabu 12 November 2025 lalu. Kasasi Zarof diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat MA Zarof Ricar. Hukuman terhadap sosok yang dikenal sebagai makelar kasus itu kini menjadi 18 tahun, dari sebelumnya 16 tahun.
Majelis hakim yang duduk dan memeriksa perkara itu yakni Hakim Ketua Albertina Ho, dan dua anggotanya H. Budi Susilo dan Agung Siswanto.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," tulis amar putusan banding tersebut, dikutip Jumat 25 Juli 2025.
Dalam pertimbangannya, hakim Pengadilan Tinggi menilai perbuatan Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim di Indonesia. Perbuatan Zarof membuat seolah-olah hakim mudah untuk disuap. Hukuman Zarof Ricar menjadi dua tahun lebih berat dari sebelumnya. Sebab, pada pengadilan tingkat pertama, Zarof hanya dihukum 16 tahun penjara.
(Arief Setyadi )