Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi Ungkap Nurhadi Tidak Ada Sangkut Paut dengan Penukaran Valas Rp68 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 05 Januari 2026 |23:22 WIB
Saksi Ungkap Nurhadi Tidak Ada Sangkut Paut dengan Penukaran Valas Rp68 Miliar
Sidang Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Arie Dwi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Senin (5/1/2026).

Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi yang berasal dari perusahaan money changer.

Rujito selaku kuasa hukum Nurhadi mengklaim keterangan para saksi yang dihadirkan di sidang kali ini tidak ada yang menyebut nama Nurhadi maupun istrinya, Tin Zuraidah. Rujito menyimpulkan Nurhadi tidak memiliki sangkut paut dengan penukaran valuta asing (valas) senilai Rp68 miliar.

“Bahwa untuk yang Sly Danamas itu tidak ada aliran ke Pak Nurhadi. Ya kan tadi sudah saya mintakan keterangan kepada saksi-saksi bahwa nama-nama yang disebut itu tidak ada nama Pak Nurhadi maupun istrinya Bu Tin Zuraidah,” ujar Rujito di PN Jakpus, Senin.

Selain itu, Rujito juga menepis adanya pertemuan antara saksi Mujiono yang merupakan kurir perusahaan valuta asing PT Sly Danamas dengan Nurhadi. Hal itu, kata Rujito, telah dibantah langsung oleh Nurhadi saat persidangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement