Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi Ungkap Nurhadi Tidak Ada Sangkut Paut dengan Penukaran Valas Rp68 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 05 Januari 2026 |23:22 WIB
Saksi Ungkap Nurhadi Tidak Ada Sangkut Paut dengan Penukaran Valas Rp68 Miliar
Sidang Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Arie Dwi/Okezone)
A
A
A

“Soal pertemuan saksi Mujiono tadi dengan Pak Nurhadi sudah dibantah oleh Pak Nur. Karena sebagai PNS itu kan jam kerja, Pak Nur dan Bu Tin pasti tidak ada di rumah. Karena itu adalah jam kerja mereka sebagai PNS. Itu yang pertama,” katanya.

Ia menambahkan, sejak dilakukan penggeledahan pada April 2016, Nurhadi juga sudah tidak lagi tinggal di rumah kawasan Hang Lekir. Rujito juga menekankan bahwa Nurhadi tidak memiliki hubungan dengan nama-nama lain yang disebut dalam persidangan, seperti Calvin Pratama dan Yoga Dwi Hartiar.

“Intinya saya kira tiga hal itu yang utama bahwa Pak Nur sampai saat ini belum terungkap adanya aliran dana ke Pak Nurhadi. Dan itu juga akan dilakukan pembuktian berupa uji forensik oleh auditor pada persidangan yang akan datang. Kita akan mengajukan itu, saya kira itu,” katanya.

Adapun tiga perusahaan money changer yang pihak-pihaknya dihadirkan dalam sidang di PN Jakpus yakni PT Sly Danamas Money Changer, PT Valuta Inti Prima (VIP), dan Bali Inter Money Changer. Dalam persidangan, Marketing PT Sly Danamas Money Changer, Sarofah menerangkan transaksi penukaran uang oleh Yoga Dwi Hartiar.

Yoga adalah kakak ipar terpidana Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi. Menurut jaksa, Yoga rutin menukarkan dolar Singapura sejak 2015 hingga 2019 dengan menentukan lokasi transaksi setelah menanyakan nilai tukar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement