JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (7/7/2026).
"Agenda: putusan praperadilan," demikian keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dikutip, Selasa (7/7/2026).
Diketahui, gugatan praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo pada Senin 22 Juni 2026 dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Tergugat I dalam perkara ini adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.