Sebagai informasi, Roy Suryo dan dr. Tifa ditangkap pada Jumat (26/6). Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri sebelum pada Senin (29/6) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Saat ini, penahanan keduanya telah ditangguhkan. Kejari Jakarta Selatan mengungkapkan, penangguhan penahanan diberikan setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka.
"Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, dipertimbangkan adanya jaminan dari keluarga yang bersedia menerima risiko apabila para tersangka tidak hadir dalam persidangan," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.