JAKARTA – Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan menyoroti perbedaan langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, setelah keduanya ditangkap Polda Metro Jaya.
Menurut Andi, Roy Suryo memilih mengajukan praperadilan, sedangkan Dokter Tifa langsung menghadapi persidangan pokok perkara.
"Yang saya garis bawahi di sini adalah bahwasannya ini adalah trik penasihat hukum untuk memisahkan Dokter Tifa agar langsung masuk ke pokok perkara, sedangkan Roy Suryo melalui prapid (praperadilan)," kata Andi di Jakarta Timur, Jumat (3/7/2026).
Andi menilai, langkah Roy Suryo mengajukan praperadilan merupakan tindakan pengecut karena tidak langsung menghadapi persidangan pokok perkara. Ia juga meyakini permohonan praperadilan Roy akan ditolak hakim.
"Jadi intinya kalau saya katakan Roy Suryo ini pengecut, ya, tidak mau langsung masuk ke pokok perkara. Karena keyakinan kami prapid-nya itu akan ditolak," ujarnya.