JAKARTA – Peradi Bersatu bersama Tim Hukum Merah Putih berencana mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta perhatian terhadap status penangguhan penahanan Roy Suryo, tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan surat terbuka tersebut akan disampaikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami akan melakukan surat terbuka yang sudah kami susun. Setelah praperadilan diputuskan, kami akan mengajukan permohonan perhatian hukum dan meminta peninjauan terhadap status penahanan terdakwa Roy Suryo sebagai residivis," ujar Ade di Jakarta Timur, Jumat (3/7/2026).
Ade menjelaskan, pihaknya sengaja menunggu putusan praperadilan untuk melihat apakah Roy Suryo akan kembali ditahan. Menurutnya, apabila Roy kembali mengajukan upaya hukum serupa setelah praperadilan diputus, maka penahanan dinilai perlu dilakukan.
"Kalau ada praperadilan lagi yang akan diajukan oleh tim Roy Suryo, seharusnya yang bersangkutan segera dimasukkan ke dalam tahanan. Ketika praperadilan dibacakan dan hasilnya tidak mengabulkan permohonan, lalu mengajukan praperadilan lagi, penahanan harus segera dilakukan," katanya.