Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ade Darmawan Cs Bakal Surati MA, Minta Roy Suryo Kembali Ditahan

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Sabtu, 04 Juli 2026 |04:10 WIB
Ade Darmawan Cs Bakal Surati MA, Minta Roy Suryo Kembali Ditahan
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Peradi Bersatu bersama Tim Hukum Merah Putih berencana mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta perhatian terhadap status penangguhan penahanan Roy Suryo, tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan surat terbuka tersebut akan disampaikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kami akan melakukan surat terbuka yang sudah kami susun. Setelah praperadilan diputuskan, kami akan mengajukan permohonan perhatian hukum dan meminta peninjauan terhadap status penahanan terdakwa Roy Suryo sebagai residivis," ujar Ade di Jakarta Timur, Jumat (3/7/2026).

Ade menjelaskan, pihaknya sengaja menunggu putusan praperadilan untuk melihat apakah Roy Suryo akan kembali ditahan. Menurutnya, apabila Roy kembali mengajukan upaya hukum serupa setelah praperadilan diputus, maka penahanan dinilai perlu dilakukan.

"Kalau ada praperadilan lagi yang akan diajukan oleh tim Roy Suryo, seharusnya yang bersangkutan segera dimasukkan ke dalam tahanan. Ketika praperadilan dibacakan dan hasilnya tidak mengabulkan permohonan, lalu mengajukan praperadilan lagi, penahanan harus segera dilakukan," katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement