Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa diamankan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menangguhkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Keputusan tersebut diambil setelah Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan permohonan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga masing-masing tersangka.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.