Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Putusan, Relawan GI-JOE Minta MK Tolak Gugatan soal Ijazah Gibran

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2026 |18:14 WIB
Jelang Putusan, Relawan GI-JOE Minta MK Tolak Gugatan soal Ijazah Gibran
Sidang PHPU Pilpres 2024 (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Umum Relawan GI-JOE (Gibran Joeara), Benny Parapat, menilai gugatan Denny Indrayana Cs di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU Pilpres 2024, khususnya tentang syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) tidak berdasar dan sudah semestinya ditolak. Diketahui, saat ini gugatan tersebut bakal memasuki agenda sidang putusan.

"Kami berpandangan seluruh petitum yang tidak memiliki dasar kewenangan hukum semestinya ditolak, khususnya tuntutan yang mengarah pada pendiskualifikasian maupun pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka apabila hal tersebut berada di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi," ujarnya, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, setiap proses hukum harus dihormati, tapi pada saat yang sama seluruh pihak wajib menempatkan persoalan tersebut dalam koridor hukum, konstitusi, serta kepentingan bangsa dan negara.

"Relawan GI-JOE menyampaikan sikapnya, satu, menghormati kewenangan dan independensi Mahkamah Konstitusi. Kami meminta Yang Mulia para Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus perkara secara objektif, adil, serta berdasarkan kewenangan konstitusional MK," tuturnya.

Ia juga mengingatkan agar persoalan hukum tidak dijadikan alat kepentingan politik. Pihaknya menilai persoalan hukum berkaitan dengan kontestasi politik harus ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh menjadi instrumen untuk menciptakan ketegangan politik baru.

"Kami juga mempertanyakan pengajuan kembali persoalan yang dikaitkan dengan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), yang menurut pandangan kami telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku," terangnya.

Benny mengajak seluruh pihak untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan menjaga stabilitas demokrasi Indonesia. Kemudian, meminta pertanggungjawaban atas pernyataan yang menimbulkan kegaduhan dan apabila nantinya MK telah memberikan putusan, pihaknya meminta Denny Indrayana Cs menghormati putusan tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement