JAKARTA - Polisi menangkap pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja RR berinisial FRS (37), pelaku yang diduga melakukan pemukulan terhadap pemotor lain AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah, sudah tersangka,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi saat dihubungi wartawan, Senin (6/7/2026).
Nurma melanjutkan, terhadap pelaku disangkakan Pasal 352 tentang penganiayaan. Nurma menjelaskan, aksi penganiayaan itu berawal saat korban menegur pelaku berinisial FRS (37).
Saat itu, kata Nurma, korban merasa bagian belakang motornya ditabrak beberapa kali oleh motor pelaku.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena awalnya sepeda motor yang dikendarai oleh korban spakbor belakangnya terasa ditabrak beberapa kali dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku, sehingga korban menegur pelaku,” ujar dia.
Pelaku yang merasa tidak terima akibat ditegur langsung memukul korban berkali-kali di bagian wajah menggunakan tangan kosong.
“Namun pelaku bukannya meminta maaf malah melakukan pemukulan terhadap korban,” ungkap Nurma.