JAKARTA - Kubu eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7/2026). Laporan ditujukan terhadap empat dari lima hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam laporan ini, Nadiem diwakili penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir dan Dodi S. Abdulkadir. Istri Nadiem, Franka Franklin, turut hadir mendampingi.
"Alhamdulillah, kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ari Yusuf saat ditemui di KY.
Adapun empat hakim yang dilaporkan, yakni Purwanto S. Abdullah selaku ketua, serta Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman selaku anggota. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.
Ia merincikan, laporan ini terdiri atas dugaan manipulasi fakta-fakta sidang yang disampaikan empat hakim tersebut. Bukti-bukti pun sudah diserahkan secara mendetail.