Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nadiem Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 06 Juli 2026 |14:20 WIB
Nadiem Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY
Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya laporkan 4 hakim kasus chromebook ke KY (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

Diketahui, Nadiem diputus 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa 30 Juni 2026.

Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement