Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 24 September 2026 |14:16 WIB
Hukuman Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Sidang putusan banding Nadiem Makarim (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengoreksi putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Dalam amar putusan di tingkat banding, hukuman penjara dan uang pengganti Nadiem diubah.

Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana menyebut Nadiem tetap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, majelis hakim memangkas hukuman penjara Nadiem dari sebelumnya 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu selama 9 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara," kata Subachran, Kamis (24/9/2026).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem. Dalam amar putusan, Nadiem dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86 dengan ketentuan subsider 6 tahun penjara.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp548.761.031.950,86 subsider 6 tahun penjara,"

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement