Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Soroti Kasus Nadiem Makarim

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 28 Agustus 2026 |22:55 WIB
Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Soroti Kasus Nadiem Makarim
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim/Okezone
A
A
A

JAKARTA  – Mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, menanggapi kasus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Dia  menegaskan, Kejaksaan Agung memiliki kewajiban etis untuk membebaskan terdakwa apabila fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan posisi penuntutan tidak lagi dapat dipertahankan. 

“Pihak pemerintah, pihak Kejaksaan, tentunya sudah secara cermat melakukan penyelidikan dan penuntutan,”ujar Marzuki di Jakarta dikutip, Jumat (28/8/2026).

“Tetapi kalau di dalam persidangan ternyata bahwa posisi dari pemerintah itu tidak bisa dipertahankan, maka sesungguhnya kewajibanlah bagi Kejaksaan Agung untuk membebaskan. Dan itu sesuatu yang menjadi pedoman etika dari Kejaksaan,”lanjutnya.

Menurutnya, penegak hukum harus bersedia mengevaluasi penuntutan ketika proses pengadilan membuka fakta yang berbeda dari asumsi awal. 

Pandangan Marzuki memperoleh konteks penting dari kesaksian Ahli Akuntansi Forensik, Mohamad Mahsun, yang dihadirkan dalam persidangan. 

Mahsun menilai penghitungan kerugian negara dalam perkara ini menggunakan pendekatan berbasis biaya atau rekalkulasi tanpa riset dan justifikasi yang memadai mengenai alasan tidak digunakannya harga pasar sebagai acuan utama untuk menentukan harga wajar.

“Semestinya ketika hasil audit penghitungan kerugian negara itu ternyata menggunakan metodologi yang tidak kuat, maka informasi yang dihasilkan dari audit itu tidak bisa digunakan untuk dasar pengambilan keputusan. Saya berbicara atas nama metodologi keilmuan,” kata Mahsun.

Dia menjelaskan, ketika kerugian negara dihitung dengan metode selisih harga, auditor harus terlebih dahulu menentukan harga wajar secara objektif. 

Berdasarkan International Valuation Standards (IVS), prioritas pertama adalah pendekatan harga pasar, disusul pendekatan berbasis biaya dan pendekatan berbasis pendapatan. Penggunaan pendekatan biaya mensyaratkan pembuktian bahwa pasar tidak aktif atau tidak memadai untuk dijadikan acuan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement