“Yang direkomendasikan oleh standar valuasi internasional itu nomor satu adalah harga pasar. Kenapa? Karena harga pasar itu mencerminkan fakta, sementara metode berbasis biaya itu merekonstruksi fakta,” jelas Mahsun.
Menurut Mahsun, penghitungan kerugian negara harus menghasilkan angka yang ‘nyata dan pasti’ sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perbendaharaan Negara.
Mahsun juga menerangkan bahwa metode kerugian total atau total loss hanya dapat diterapkan pada transaksi fiktif, ketika barang tidak ada dan manfaat sama sekali tidak diterima.
Namun apabila barang tersedia dan masih memiliki manfaat, sekecil apapun nilainya, penghitungan tidak dapat serta-merta menggunakan total loss.
“Kriteria kualitas audit itu adalah ketika dia mematuhi standar profesionalnya. Semakin patuh, semakin berkualitas. Semakin tidak patuh, semakin tidak berkualitas,”ujarnya.
“Ketika ketidakpatuhannya itu signifikan, maka informasi yang dihasilkan dari audit yang tidak patuh itu tidak layak dipakai untuk dasar mengambil keputusan,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.