JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meyakini putusan terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjeratnya tak terlepas dari intimidasi dan tekanan. Nadiem justru meyakini putusan awal terkait dirinya semestinya bebas.
Nadiem menyinggung dalam putusan tersebut, hanya hakim Andi Saputra yang memaparkan fakta persidangan secara jelas. Sementara itu, hakim lainnya justru dinilai mengabaikan sejumlah fakta persidangan.
"Itulah mengapa tim kuasa hukum dan kami merasa putusan awal sidang kami di Pengadilan Negeri itu sepertinya adalah putusan bebas. Tetapi mungkin karena adanya tekanan dan intimidasi, diubah menjadi keputusan bersalah," kata Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Karena itu, tambah Nadiem, ia berharap majelis hakim di Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara ini membuka mata selebar-lebarnya. Ia berharap majelis dapat mengungkap manipulasi yang ada pada pengadilan tingkat pertama.
"Saya harap sekali ketiga hakim ini tidak takut membebaskan orang yang tidak bersalah," lanjut Nadiem.