JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengonfirmasi telah menerima laporan dari kubu eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Diketahui, laporan tersebut ditujukan kepada empat dari lima hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyatakan KY membuka pintu kepada para pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Menurutnya, KY siap menindaklanjuti laporan yang diterima tersebut.
"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," ujar Anita Kadir, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, KY juga telah mengawal perkara ini sejak awal melalui tugas pemantauan persidangan sebagai upaya pencegahan pelanggaran KEPPH karena perkara ini menarik perhatian publik.
KY berkomitmen merespons cepat dan mengungkap perkembangan laporan secara terbuka. Selanjutnya, KY akan menganalisis laporan untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim tanpa masuk ke ranah teknis yudisial.
"KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," ujarnya.
Adapun empat hakim yang dilaporkan, yakni Purwanto S. Abdullah selaku ketua, serta Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman selaku anggota. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.