JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan chromebook. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Nadiem dianggap sebagai salah satu tolok ukur dalam melihat penerapan prinsip negara hukum (rechtstaat), khususnya dalam perkara korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum, Suparji Ahmad perkara yang membelit Nadiem menunjukkan kedudukan seseorang tidak dapat menjadi penghalang bagi proses hukum. "Negara hukum tidak mengenal kekebalan jabatan; setiap penyelenggara negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law)," kata Suparji dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Pemidanaan dalam kasus rasuah tersebut mencerminkan bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap supremasi hukum, kata Suparji, sepanjang proses pembuktian di persidangan mampu menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sadar.
Suparji menambahkan, dasar utama dalam menilai sebuah putusan bukan terletak pada posisi atau latar belakang terdakwa. Namun, pada terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang diperiksa secara objektif di persidangan. Adapun perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim merupakan bagian yang wajar dalam sistem peradilan.
Keberhasilan menghadirkan konstruksi hukum yang kuat hingga menghasilkan putusan, menurutnya, akan berpengaruh terhadap kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum. "Apabila putusan dibangun di atas pembuktian yang kuat, argumentasi hukum yang rasional, serta independensi hakim yang terjaga, maka putusan tersebut akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," katanya.