JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan sejumlah perkara besar, termasuk kasus dugaan korupsi chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Langkah tersebut dinilai mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.
Korps Adhyaksa di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin disebut menunjukkan komitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Upaya tersebut juga dipandang tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi turut menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Hamzah Halim, penerapan pasal TPPU dalam perkara rasuah menjadi sinyal kuat mengenai arah penegakan hukum di Indonesia. Rencana penggunaan TPPU mencuat setelah penyidik menemukan dugaan adanya penyembunyian atau penyamaran aset hasil korupsi.
Untuk mendukung proses tersebut, Kejaksaan melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara intensif dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara atau asset recovery.
"Saya kira dengan Kejagung melakukan TPPU ini bukan sekadar menunjukkan bahwa Kejagung bernyali hebat, tetapi penegakan hukum oleh Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Prof. ST Burhanuddin akan dipandang dan dinilai benar-benar menegakkan asas equality under law (semua orang sama di bawah hukum), tidak ada lagi istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas oleh kejaksaan," ujar Hamzah dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/7/2026).